Melanggar Izin, Indomaret di Jl Brigjen Katamso Baruga Dan 3 Lainnya di Kendari Akan Ditutup
METROKENDARI.COM – Empat gerai Indomaret yang berada di beberapa titik di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), diminta untuk ditutup.
Perintah penutupan empat gerai Indomaret itu direkomendasikan berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, pada Senin (15/12/2025).
Adapun keempat gerai Indomaret tersebut diantaranya yang berlokasi di Kecamatan Nambo, THR, Martandu, serta di Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Baruga, samping SMAN 5 Kendari.
Alasan penutupan empat gerai Indomaret itu karena dianggap melanggar soal izin operasional.
“Kita akan rekomendasikan penutupan empat gerai itu. DPRD sebagai pengawas, nanti Pemerintah Kota yang akan menutupnya,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Arsyat Alastum saat memimpin RDP.
Ia menambahkan, keempat gerai Indomaret itu akan segera ditutup mulai saat ini, sementara menunggu proses penyelesaian izin operasional.
“Kita akan rekomendasikan penutupan empat gerai itu. DPRD sebagai pengawas, nanti Pemerintah Kota yang akan menutupnya,” tegasnya.


Tinggalkan Balasan