Marak Kasus Perdagangan Orang, Imigrasi Baubau Perketat Penerbitan Paspor
METROKENDARI.ID – Maraknya Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam kurun waktu ini, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau memperketat proses penerbitan paspor.
Hal ini di lakukan sebagai upaya untuk Mencegah terjadinya tindak pidana tersebut di kota baubau, dalam hal ini Kantor Imigrasi Baubau telah meningkatkan pemahaman mengenai modus-modus yang dilakukan operandi dalam melakukan pengajuan permohonan paspor.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau, Teguh Santoso Ketika di temui di ruangannya menuturkan, bahwa hingga pertengahan tahun 2023, pihaknya telah berhasil menolak permohonan penerbitan paspor kepada 66 pemohon diantaranya 51 pria dan 15 wanita dengan rentang usia rata-rata 18-56 tahun yang di curigai sebagai pekerja migran NON Prosedural, paling banyak di usia produktif.
Teguh juga menuturkan Bahwa seluruh pegawai telah diberikan arahan untuk lebih selektif dalam melakukan pemeriksaan terhadap berkas serta tujuan pemohon untuk membuat sebuah paspor.
“Petugas wawancara melakukan profiling yang ketat pada pemohon paspor yang diduga akan bekerja secara ilegal, khususnya wanita yang masih dalam usia produktif,” jelas dia dalam keterangannya, pada Kamis (13/7/2023).


Tinggalkan Balasan