Kolaka Utara – Masalah Pertambangan di daerah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara, hingga kini masih menjadi momok menakutkan bagi masyarakat yang bermata pencaharian sebagai nelayan.
Bagaimana tidak, masih banyak ditemukan sebagian besar perusahaan tambang yang beroperasi di daerah itu menyalahi aturan.
Terlebih lagi, maraknya lokasi penambangan berada di kawasan pesisir yang merupakan tempat para nelayan untuk menyambung hidup.
Hal itu terungkap saat anggota DPR RI Komisi VII Dapil Sultra, Rusda Mahmud, melakukan peninjauan dan mengecek secara langsung kondisi aktivitas beberapa perusahaan pertambangan yang ada di daerah Kout.
Dalam peninjauannya itu Rusda Mahmud menemukan dua perusahaan tambang yang beroperasi dan telah melakukan pengapalan ore nikel melalui pelabuhan Jetty tanpa izin resmi.
Baca Juga
PT Riota dan PT CSM
Dua perusahaan tambang yang ditemukan yaitu PT Riota dan PT Citra Silika Malaw (CSM), beroperasi di Blok Suasua. Rusda Mahmud menyebutkan, dua perusahaan itu belum memiliki izin resmi terkait pelabihan Jetty yang digunakan untuk bongkat muat ore nikel.
“Ini belum ada yang clean and clear kalau jeti ini. Apalagi di Riota ini yang baru membuat jeti. Ini tidak boleh ini,” ujarnya saat melakukan peninjauan aktivitas tambang di Kolut.
Dalam temuannya itu, secara tegas dia mengatakan dua jetty milik perusahaan tabang itu tidak akan dapat memenuhi syarat untuk mendapat izin. Sebab, letaknya berada di wilayah tangkap nelayan.
"Ini kita lihat ini semua laut merah. Nasib...