Mahkamah Konstitusi Tolak 5 Gugatan Hasil Pilkada Sultra, Ini Daftarnya
METROKENDARI.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengumumkan putusan ketetapan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), Selasa (4/2/2025).
Dari hasil penetapan putusan MK, 5 gugatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diajukan resmi ditolak atau tidak dapat diterima.
Berikut daftar putusan Pilkada di Sultra yang tidak diterima atau dilanjutkan oleh MK:
1. KOTA BAUBAU, Perkara Nomor 27, Tanggal 4 Feb 2025 pukul 15.11 WIB, *Amar Putusan MK: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima
2. KAB. WAKATOBI, Perkara Nomor 61, Tanggal 4 Feb 2025 pukul 15.55 WIB, *Amar Putusan MK: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima
3. KAB. KONAWE SELATAN, Perkara Nomor 76, Tanggal 4 Feb 2025 pukul 16.34 WIB, *Amar Putusan MK: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima
4. KAB. MUNA Perkara Nomor 84, Tanggal 4 Feb 2025 pukul 16.41 WIB, *Amar Putusan MK: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima*
Tinggalkan Balasan