MA Resmi Tetapkan Irwan Jadi Ketua Sah Ketua TKBM Koperasi Tunas Bangsa Mandiri
METROKENDARI.COM – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) telah mengambil langkah tegas dalam mengakhiri sengketa kepemimpinan yang telah berkecamuk dalam Koperasi Tunas Bangsa Mandiri (TKBM).
Dalam putusan yang dieluarkan dengan nomor 943 K/Pid/2023, MA secara resmi mengembalikan kepemimpinan kepada Irwan, yang diakui sebagai Ketua Koperasi Tunas Bangsa Mandiri yang sah.
Perselisihan ini telah berlangsung selama bertahun-tahun, melibatkan Irwan dan Fery dalam persaingan kepemimpinan di dalam TKBM. Perseteruan mencapai puncaknya ketika kasus ini dibawa ke Mahkamah Agung untuk mendapatkan keputusan hukum yang mengikat.
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa Terdakwa I Muhammad Asnawir dan Terdakwa II Mudassir, keduanya merupakan pengurus dan pengawas pada TKBM Tunas Bangsa Mandiri versi Fery, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara bersama-sama.
Keduanya dikenakan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, menegaskan keberlakuan hukum atas perbuatan mereka.
MA juga mengonfirmasi keberlakuan sejumlah barang bukti kunci dalam kasus ini, termasuk Surat Keputusan Rapat Anggota Koperasi dan Berita Acara Rapat Anggota Luar Biasa yang memengaruhi komposisi kepemimpinan.


Tinggalkan Balasan