metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

MA Resmi Tetapkan Irwan Jadi Ketua Sah Ketua TKBM Koperasi Tunas Bangsa Mandiri

Kantor Koperasi Tunas Bangsa Mandiri (TKBM)

METROKENDARI.COM – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) telah mengambil langkah tegas dalam mengakhiri sengketa kepemimpinan yang telah berkecamuk dalam Koperasi Tunas Bangsa Mandiri (TKBM).

Dalam putusan yang dieluarkan dengan nomor 943 K/Pid/2023, MA secara resmi mengembalikan kepemimpinan kepada Irwan, yang diakui sebagai Ketua Koperasi Tunas Bangsa Mandiri yang sah.

Perselisihan ini telah berlangsung selama bertahun-tahun, melibatkan Irwan dan Fery dalam persaingan kepemimpinan di dalam TKBM. Perseteruan mencapai puncaknya ketika kasus ini dibawa ke Mahkamah Agung untuk mendapatkan keputusan hukum yang mengikat.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa Terdakwa I Muhammad Asnawir dan Terdakwa II Mudassir, keduanya merupakan pengurus dan pengawas pada TKBM Tunas Bangsa Mandiri versi Fery, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara bersama-sama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!