MA Resmi Tetapkan Irwan Jadi Ketua Sah Ketua TKBM Koperasi Tunas Bangsa Mandiri
Semua barang bukti ini kemudian dikembalikan kepada Irwan sebagai Ketua yang sah dan berkekuatan hukum.
Imran, yang merupakan pelaksana harian TKBM Tunas Bangsa Mandiri, mengungkapkan bahwa Fery dan timnya yakni Mudassir dan Asnawi telah melaksanakan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) dalam dua tahap.
Namun, Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Tenggara menyatakan bahwa RALB tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perkoperasian yang berlaku, menjadi titik awal dari pertarungan hukum yang panjang.
Fery dan timnya tidak menyerah begitu saja. Hasil dari RALB tahap pertama dan kedua mereka di-notarisasi oleh Notaris Al Fajri, mengeluarkan Online Data System (ODS), sebuah sistem yang digunakan untuk pendataan koperasi guna memastikan akurasi data.
Dengan ODS ini, pengurus TKBM Tunas Bangsa Mandiri dalam sistem tersebut berubah. Ketua yang sah, Irwan, digantikan oleh Fery dan timnya.
Namun, Irwan sebagai Ketua sah TKBM Tunas Bangsa Mandiri merasa bahwa ada kecurangan yang terjadi. Dia menggugat RALB tahap pertama dan kedua yang telah dilakukan oleh Fery CS, dengan dugaan pemalsuan dokumen TKBM Tunas Bangsa Mandiri, termasuk penggunaan kop surat dan stempel.


Tinggalkan Balasan