MA Resmi Tetapkan Irwan Jadi Ketua Sah Ketua TKBM Koperasi Tunas Bangsa Mandiri
Keduanya dikenakan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, menegaskan keberlakuan hukum atas perbuatan mereka.
MA juga mengonfirmasi keberlakuan sejumlah barang bukti kunci dalam kasus ini, termasuk Surat Keputusan Rapat Anggota Koperasi dan Berita Acara Rapat Anggota Luar Biasa yang memengaruhi komposisi kepemimpinan.
Semua barang bukti ini kemudian dikembalikan kepada Irwan sebagai Ketua yang sah dan berkekuatan hukum.
Imran, yang merupakan pelaksana harian TKBM Tunas Bangsa Mandiri, mengungkapkan bahwa Fery dan timnya yakni Mudassir dan Asnawi telah melaksanakan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) dalam dua tahap.
Namun, Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Tenggara menyatakan bahwa RALB tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perkoperasian yang berlaku, menjadi titik awal dari pertarungan hukum yang panjang.
Tinggalkan Balasan