metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

MA Resmi Tetapkan Irwan Jadi Ketua Sah Ketua TKBM Koperasi Tunas Bangsa Mandiri

Kantor Koperasi Tunas Bangsa Mandiri (TKBM)

Keduanya dikenakan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, menegaskan keberlakuan hukum atas perbuatan mereka.

MA juga mengonfirmasi keberlakuan sejumlah barang bukti kunci dalam kasus ini, termasuk Surat Keputusan Rapat Anggota Koperasi dan Berita Acara Rapat Anggota Luar Biasa yang memengaruhi komposisi kepemimpinan.

Semua barang bukti ini kemudian dikembalikan kepada Irwan sebagai Ketua yang sah dan berkekuatan hukum.

Imran, yang merupakan pelaksana harian TKBM Tunas Bangsa Mandiri, mengungkapkan bahwa Fery dan timnya yakni Mudassir dan Asnawi telah melaksanakan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) dalam dua tahap.

Namun, Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Tenggara menyatakan bahwa RALB tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perkoperasian yang berlaku, menjadi titik awal dari pertarungan hukum yang panjang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!