Lolos Pemblokiran, Ini Deretan Aplikasi yang Terdaftar di PSE Kominfo
METROKENDARI.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melakukan pemutusan akses atau pemblokiran terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang tidak terdaftar.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020).
Pada hari terakhir pendaftaran PSE Lingkup Privat ke Kominfo, Rabu (20/7/2022) beberapa nama perusahaan penyedia layanan terkenal sudah mulai bermunculan di situs web pse.kominfo.go.id. Mulai dari Facebook, Instagram, Tiktok hingga WhatsApp.
PSE Lingkup Privat asing seperti WhatsApp, telah mendaftarkan diri. Platform perpesanan itu terdaftar sebagai Sektor Teknologi dan Komunikasi dengan nomor 004994.06/DJAI.PSE/07/2022 (untuk versi web), serta 004994.05/DJAI.PSE/07/2022 (untuk versi mobile).
Tinggalkan Balasan