Lama Buron, DPO Direktur PT Roshini Akhirnya Diamankan Kejari Konawe
METROKENDARI.COM – DPO kasus penipuan yang menyeret nama Direktur PT Roshini Indonesia, Lily Sami, akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas Kejaksaan Negeri Konawe, Senin (9/10/2023).
Lily Sami diamankan saat menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Unaaha. Karena berstatus DPO, dia langsung diamankan oleh tim Intelijen Kejari Konawe.
BACA JUGA : Polda Sultra Kembali Tindak Aktivitas Tambang Ilegal di Blok Mandiodo Konut
Terkait penangkapan itu, dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Sultra, Dodi. Ia mengakatan, saat ini Lily Sami telah dibawa menuju Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Perempuan di Kendari.
“Lily Sami telah dikirim ke Lapas Perempuan Kelas III Kendari satu jam yang lalu,” kata Dodi.
Untuk diketahui, Lily Sami yang merupakan Direktur PT Roshini Indonesia sebelumnya divonis satu tahun penjara selama 1 tahun oleh Mahkamah Agung terkait kasus penipuan dan atau pengelapan sebagai mana dimaksud dalam pasal 64 KUHP subs pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.
Tinggalkan Balasan