Lagi, Seorang Wanita Berstatus IRT di Kendari Ditangkap Kasus Sabu
Kendari – Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali berhasil mengungkal jaringan peredaran sabu di Kota Kendari.
Dalam kasus itu, Polisi menangkap seorang wanit berinisial YD (35) tahun yang berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT), asal Kelurahaan Puuwatu, Kota Kendari.
Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammas Eka Faturahman mengatakan, YD ditangkap karena terbukti terlibat dalam sindikat peredaran narkotika jenis sabu.
“YD kita amankan pada Rabu (2/2/2022) sore di Jalan Prof. M.Yamin, Puuwatu. Ketika itu pelaku hendak akan transaksi namun berhasil kita gagalkan,” ujar Faturrahman dalam keterangan tertulisnya yang diterima metrokendari.com.
Pada saat penangkapan, aparat Kepolisian kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah paket sabu yang dibawa oleh YD.
Tinggalkan Balasan