Lagi, Seorang Mahasiswa di Kendari Ditangkap Polisi Karena Kasus Narkoba
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku mendekam di sel tahanan Polres Kendari pasca ditangkap.
“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana paling singkat 6 tahun penjara,” tegas Ridwan.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan