Lagi! Polres Kendari Tangkap 5 Pengedar Narkoba, Salah Satunya Oknum Satpam
Sedangkan untuk imbalan awalnya, kata dia, para pelaku diberikan secara gratis untuk memakai barang haram tersebut. Selanjutnya akan diberikan uang senilai Rp 500 ribu sampai 1 juta sesuai berat barangnya.
Hingga kini, para tersangka sementara mendekam di hotel prodeo atau ruang sel tahanan Polres Kendari.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya para tersangka di kenakan Pasal 114 subsider Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup.
Laporan: Yondris Puamalo
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup




Tinggalkan Balasan