metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 2 Agustus 2026
Hari Bhayangkara ke-80

Lagi! Polres Kendari Tangkap 5 Pengedar Narkoba, Salah Satunya Oknum Satpam

Lima orang pelaku pengedar Narkoba saat diamankan Satresnarkoba Polres Kendari, Dok. Metrokendari.id

Sedangkan untuk imbalan awalnya, kata dia, para pelaku diberikan secara gratis untuk memakai barang haram tersebut. Selanjutnya akan diberikan uang senilai Rp 500 ribu sampai 1 juta sesuai berat barangnya.

Hingga kini, para tersangka sementara mendekam di hotel prodeo atau ruang sel tahanan Polres Kendari.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya para tersangka di kenakan Pasal 114 subsider Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup.

Laporan: Yondris Puamalo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
Sridana Mart
error: Dilarang Keras Copy Paste!