metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 17 November 2025

Kuasa Hukum: Izin Aktivitas Perusahan PT MMP Resmi Hingga RKAB Dari Kementerian ESDM

Ilustrasi Pertambangan

METROKENDARI.COM – Menanggapi tuduhan yang dilayangkan oleh Forum Mahasiswa Sultra (FMS) Jakarta terkait dugaan pelanggaran operasional oleh PT. Mulia Makmur Perkasa (MMP), pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya, Jamal, menyatakan bahwa semua kegiatan yang dilakukan oleh PT MMP telah mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dan memiliki legalitas yang sah.

“Kami menyayangkan tuduhan sepihak yang disampaikan oleh pihak FMS Jakarta dan dimuat tanpa konfirmasi dalam pemberitaan media. PT MMP memiliki seluruh perizinan yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan pertambangan, termasuk izin RKAB yang telah disahkan oleh Kementerian ESDM,” tegas Jamal.

Terkait tuduhan bahwa PT MMP melakukan pengapalan ore nikel tanpa izin Terminal Khusus (Tersus) atau TUKS, Jamal menjelaskan bahwa perusahaan memiliki legalitas kepelabuhanan yang lengkap.

“Penting untuk diketahui bahwa pengapalan oleh PT MMP telah mengantongi ini Terminal Khusus dari Kementrian Perhubungan. Oleh karena itu, tuduhan bahwa PT MMP melanggar izin pelabuhan adalah keliru dan menyesatkan,” ujar Jamal lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!