KriminalMetro KendariNarkoba

Kronologi Penangkapan Dua Pengedar Sabu di Kendari, Salah Satunya Karyawan BUMD

×

Kronologi Penangkapan Dua Pengedar Sabu di Kendari, Salah Satunya Karyawan BUMD

Sebarkan artikel ini
narkoba
Dua pengedar sabu diamankan di Polres Kendari, Sabtu (12/2/2022) Foto. Istimewa

“Saat petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap FW yang saat itu berada didalam rumah, ditemukan barang bukti berupa empat paket sabu yang diduga Narkotika yang berada di atas kasur, serta satu paket sabu yang berada di lantai kamar,”terangnya.

Setelah ditelusuri, rupanya tersangka FW merupakan residivis atau pernah ditangkap tahun 2019 lalu. Sementara itu, tersangka mengaku baru pertama kali menerima sabu dari lelaki Ilong dengan cara ditempel di sekitar MTQ sebanyak enam paket sabu dengan berat bruto 177,40 gram dan berhasil diedarkan satu paket sabu dengan berat sepuluh gram yang ditempelkan di sekitar Kelurahan Punggolaka.

“Tersangka juga mengaku dijanjikan imbalan uang sebesar Rp 10.000.000 apabila berhasil mengedarkan paket sabu yang ia terima dari lelaki Ilong. Menurut pengakuan tersangka lelaki Ilong merupakan warga binaan Lapas kelas II A Kendari,”ungkap Jupen.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ia jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.

error: Dilarang Keras Copy Paste!