Dari penggeledahan tersebut, lanjut Jupen, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah pireks kaca yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2,12 gram yang berada di lantai kamar.
“Rupanya tersangka JM juga mengaku telah mengkonsumsi sabu – sabu dari tahun 2021. Berdasarkan pengakuan tersangka, ia diberi satu buah pireks kaca yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu oleh lelaki FW untuk mereka konsumsi bersama-sama,”katanya.
Baca Juga
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya JM dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kemudian tersangka kedua yakni, FW, laki – laki (29). Dari hasil penggeledahan petugas mengamankan lima paket sabu- sabu yang diduga narkotika dengan berat bruto 167,40 gram. Dimana terdapat tiga klip plastik bening kosong, dua buah pipet sendok sabu, satu buah sendok plastik, satu lembar plastik warna hitam, satu buah alat pres plastik, satu buah timbangan digital dan satu unit hp merk oppo.
"Saat petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap FW...