KPK Perkirakan Korupsi yang Dilakukan oleh Lukas Enembe Mencapai Rp 1 Triliun
Konstruksi Perkara Lukas Enembe
Lukas Enembe sendiri telah ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi pada September 2022 silam. Namun, KPK baru resmi mengumumkan status tersangka Lukas pada Kamis (5/1/2023).
Dalam konstruksi perkaranya, Lukas ditetapkan jadi tersangka di kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji di sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Selain Lukas, KPK juga menetapkan penyuapnya yang merupakan pihak swasta bernama Rijatono Lakka.
Pada 2019-2021, Rijatono diduga mengikuti lelang berbagai proyek infrastruktur di Papua. Alexander mengatakan Rijatono diduga memberikan sejumlah uang sebelum proses lelang agar perusahaannya bisa mendapat proyek.
“Adapun pihak-pihak yang ditemui Tersangka RL di antaranya adalah Tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (5/1/2023).
Tinggalkan Balasan