KPK OTT Bupati Dan Anggota DPRD di Lampung Tengah Terkait Dugaan Kasus Suap
METROKENDARI.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, pada 10 Desember 2025.
Kelima tersangka yaitu AW selaku Bupati Lampung Tengah 2025-2030; RHS anggota DPRD Lampung Tengah; ANW Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Tengah; RNP selaku adik Bupati Lampung Tengah; dan MLS pihak swasta yang merupakan Direktur PT EM.
Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 10 s.d. 29 Desember 2025. Tersangka RHS dan MLS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, sementara tersangka AW, RNP, dan ANW ditahan di Rutan Cabang Gedung ACLC KPK.
Dalam konstruksi perkaranya, AW diduga mematok fee sebesar 15-20% dari sejumlah proyek di Kabupaten Lampung Tengah. AW bersama-sama RHS juga diduga melakukan pengkondisian pemenang lelang PBJ di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Lampung Tengah. AW diduga meminta agar proyek dimenangkan perusahaan milik keluarga atau tim pemenangannya.


Tinggalkan Balasan