Korwil APNI Sultra Imbau Perusahaan Tambang Lebih Ketat Lagi dalam Menerapkan K3
Selain itu pihaknya juga menuturkan bahwa penerapan K3 dalam lingkungan kerja adalah sebuah kewajiban dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang terkenal sebagai aturan pokok K3, UU ini mengatur kewajiban perusahaan dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja, kemudian Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)
Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan,” ungkapnya.
Lanjutnya Undang- Undang ini memberi kewajiban bagi perusahaan untuk memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental, dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala.
“Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan,” ujarnya.




Tinggalkan Balasan