Korupsi Dana Desa Rp 262 Juta, Oknum Kades di Konawe Jadi Tersangka
METROKENDARI.COM – Seorang Kepala Desa (Kades), di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD).
Tersangka diketahui berinisial JS, merupakan Kades Lerehoma, Kecamatan Anggaberi, Kabupaten Konawe.
Kasat reskrim Polres Konawe, AKP Abdul Azis Husain Lubis mengatakan, JS ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik mengantongi cukup bukti dalam kasus dugaan korupsi dana desa anggaran 2021-2022.
“Nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi ini sebesar Rp262,099,000.00 (Dua Ratus Enam Puluh Dua Juta Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah),” ujar Azis saat menggelar konferensi pers di Polres Konawe, pada Selasa (17/12/2024).
Baca Juga :Â Korupsi Dana Desa Hingga Ratusan Juta, Dua Kades di Konut Jadi Tersangka
Tinggalkan Balasan