Korupsi Dana Desa, Oknum Kades dan Perangkatnya di Butur Jadi Tersangka
Buton Utara – Oknum Kepala Desa (Kades) dan seorang perangkatnya yang menjabat sebagai KAUR Keuangan di Desa Kasilatombi, Kecamatan Kulisusu Barat, Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa.
Kapolres Butur, AKBP Bungin M Misalayuk mengatakan, keduanya jadi tersangka setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana desa dengan kerugian Rp 628.806.000.
“Dugaan korupsinya terkait penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 dan 2020 di Desa Kasilatombi. Yang ditetapkan jadi tersangka yaitu Kadesnya berinisial EA dan KAUR Keuangan berinisial HY,” ujar Bungin dalam keterangan tertulisnya yang diterima metrokendari.com, Kamis (09/12/2021).
Bungin menjelaskan, modus para tersangka dalam kasus tersebut yaitu mengelola dana desa untuk pelaksanaan beberapa paket kegiatan fiktif tidak melibatkan Sekretaris Desa dan TPK.
1 Komentar