metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 23 Februari 2025

Korupsi Dana Desa Hingga Ratusan Juta, Dua Kades di Konut Jadi Tersangka

Kapolres Konut, AKBP Priyo Utomo (tengah) saat konferensi pers kasus korupsi dana desa, Rabu (5/4/2023) Foto. metrokendari.id

“Ancaman Pidananya yaitu maksimal Penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp. 50 juta dan paling banyak 1 miliar,” pungkasnya.

Reporter. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!