Klarifikasi Kadis Kominfo Kota Kendari Terkait Akses Wartawan pada Kegiatan KPK
Sahuriyanto menegaskan bahwa tindakan petugas di lapangan tidak dimaksudkan sebagai bentuk pelarangan terhadap wartawan untuk melakukan peliputan.
“Kalau kemudian ada rekan-rekan media yang diminta untuk keluar dari ruangan, itu bukan berarti wartawan dilarang melakukan peliputan. Pengaturannya lebih kepada akses ke dalam ruang kegiatan,” ujarnya.
Ia menambahkan, setelah rapat selesai, pihak penyelenggara tetap menyiapkan sesi doorstop bagi wartawan. Sesi tersebut memberikan kesempatan kepada awak media untuk mendapatkan keterangan dan melakukan wawancara terkait agenda yang telah berlangsung.
“Setelah rapat selesai, tetap disiapkan sesi doorstop untuk teman-teman wartawan. Jadi, ruang untuk mendapatkan informasi dan keterangan dari pihak terkait tetap diberikan,” jelas Sahuriyanto.
Menurutnya, keberadaan sesi doorstop tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan media untuk memperoleh informasi tetap difasilitasi dalam rangka pelaksanaan tugas jurnalistik.
Ia juga menyampaikan bahwa Diskominfo memahami posisi wartawan yang sebelumnya telah mendapatkan informasi atau undangan peliputan sehingga tentu mengharapkan dapat mengikuti kegiatan secara langsung.




Tinggalkan Balasan