Kejari Kendari Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Gedung Tower Bank Sultra
METROKENDARI.COM – Pengembalian kerugian negara menjadi alasan Kejari Kendari menghentikan penyelidikan perkara Tipikor pembangunan tower Bank Sultra.
Terkait kabar perkembangan perkara tersebut sempat tak ada kabar kelanjutan perkembangan, Media ini juga beberapa kali melakukan upaya konfirmasi terhadap pihak terkait, namun enggan ditanggapi dan hanya mendapatkan keterangan singkat tanpa ada penjelasan mendetail.
Bagaimana tidak, sejak kasus ini diadukan ke Kejari Kendari pada Bulan Oktober 2023 lalu hingga kini belum menemukan titik terang, apakah masih tahap penyelidikan atau seperti apa kelanjutannya.
Terkait hal tersebut Kasi Intel Kejari Kendari, Bustanil melalui keterangan resminya menerangkan bahwa penyelidikan perkara tersebut telah dihentikan, pasalnya kerugian negara telah dilakukan pengembalian.
“Diawali dengan adanya laporan pengaduan atas dugaan tindak pidana korupsi pada Kegiatan Pembangunan Gedung Tower PT. Bank Pembangunan Daerah Prov. Sulawesi Tenggara (persero) Tahun 2017 yang pada intinya melaporkan terkait adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Prov. Sultra pada kegiatan dimaksud senilai Rp.7.780.248.385,- (tujuh milyar tujuh ratus delapan puluh juta dua ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh lima rupiah) atas kekurangan volume pekerjaan,” jelasnya.


Tinggalkan Balasan