Kebut Penyelidikan Dugaan Korupsi 8 Dinas di Konkep, Kejati Kumpulkan Bukti dan Periksa Saksi
Tak hanya itu, mesin terdapat satu item lagi yang ditemukan oleh BPK Ri perwakilan Sultra. Temua itu tercatat dalam LHP BPK dengan Nomor Surat 126/ST/XIX.KDR/2019.
“Permintaan dokumen terkait belanja modal tanah (Fiktif), ada 4 OPD yang bertanggung jawab. Kerugian ditemukan mencapai Rp 10.592.277.898,00, sehingg dari seluruh total kerugian negara jika digabungkan yakni Rp 63,989,271,923,00,”ungkapnya.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan