Kasus Travel Umrah TRG, Polda Sultra Buru Aset Tersangka Jalur TPPU Nilai Kerugian Rp 7 Miliar
​Modus Penipuan Terstruktur
Hasil penyidikan mengungkap bahwa PT TRG sama sekali tidak memiliki izin resmi penyelenggara perjalanan ibadah umrah.
Meski ilegal, pelaku tetap nekat menawarkan paket perjalanan dengan harga miring, mulai dari Rp25 juta hingga Rp45 juta per orang.
​Hingga saat ini, polisi telah menetapkan dua tersangka berinisial IGM dan AN. Selain penggeledahan dan penyitaan dokumen, penyidik juga telah memblokir sejumlah rekening yang diduga menjadi tempat penampungan uang hasil kejahatan.
Sebanyak 37 saksi, termasuk ahli dari Kementerian Haji dan Umrah, telah diperiksa untuk melengkapi berkas perkara.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sultra, H. Muhammad Lalan Jaya, mengapresiasi langkah tegas Polda Sultra. Ia mengingatkan masyarakat agar lebih selektif dan selalu melakukan verifikasi melalui aplikasi resmi “SATU HAJI” sebelum mendaftar.
​Senada dengan hal tersebut, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol. Iis Kristian, S.I.K., mengimbau warga agar tidak tergiur dengan iming-iming biaya umrah yang tidak masuk akal.


Tinggalkan Balasan