Kapolda Sultra Keluarkan Maklumat Larangan Bawa Sajam, Ini Sanksinya Jika Melanggar
Kendari – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda), Sulawesi Tenggara (Sultra), Irjen Pol Teguh Pristiwanto, resmi mengeluarkan maklumat larangan membawa senjata tajam (Sajam).
Maklumat Kapolda Sultra itu dikeluarkan resmi sejak 22 Januari 2022 dengan nomor MAK/01/XII/2021. Maklumat itu dikeluarkan menyusul maraknya kasus kriminalitas dan kelompok-kelompok yang dinilai dapat mengganggu stabilitas keamanan.
Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Waris Wagono, membenarkan perihal penerbitan maklumat tersebut. Jenderal Polisi bintang satu itu menjelaskan, hal itu dilakukan untuk menekan angka kriminalitas demi menciptakan daerah Sultra yang aman dan kondusif.
“Iya benar, terkait adanya maklumat Kapolda Sultra yang diterbitkan sejak 22 Januari 2022,” ujar Waris saat dihubungi metrokendari.com, Senin (24/1/2022).
Tinggalkan Balasan