metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Kapolda Sultra Keluarkan Maklumat Larangan Bawa Sajam, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Maklumat Kapolda Sultra larangan bawa Sajam

Kendari – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda), Sulawesi Tenggara (Sultra), Irjen Pol Teguh Pristiwanto, resmi mengeluarkan maklumat larangan membawa senjata tajam (Sajam).

Maklumat Kapolda Sultra itu dikeluarkan resmi sejak 22 Januari 2022 dengan nomor MAK/01/XII/2021. Maklumat itu dikeluarkan menyusul maraknya kasus kriminalitas dan kelompok-kelompok yang dinilai dapat mengganggu stabilitas keamanan.

Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Waris Wagono, membenarkan perihal penerbitan maklumat tersebut. Jenderal Polisi bintang satu itu menjelaskan, hal itu dilakukan untuk menekan angka kriminalitas demi menciptakan daerah Sultra yang aman dan kondusif.

“Iya benar, terkait adanya maklumat Kapolda Sultra yang diterbitkan sejak 22 Januari 2022,” ujar Waris saat dihubungi metrokendari.com, Senin (24/1/2022).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!