Kabar Baik, Pemutihan Pajak Kendaraan di Sultra Diperpanjang Hingga 31 Januari
Kendari – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), memperpanjang masa program pemutihan denda pajak kendaraan hingga 31 Januari 2022.
Sebelumnya, program pemutihan denda pajak kendaraan sempat diumumkan berakhir pada 31 Desember 2021. Namun karena tingginya animo masyarakat dalam pengajuan pemutihan itu, sehinga Pemprov Sultra memberikan kebijakan perpanjangan waktu.
“Hal mendasar dilakukan perpanjangan program pemutihan ini, dikarenakan antusiasme masyarakat di Sultra sangat tinggi Sehingga dia berharap dalam kurun waktu satu bulan ini agar dapat dimanfaatkan sebaik mungkin,” ujar Sekretaris Bapenda Sultra, Suharmin Arfad kepada media, Selasa (4/1/2022).
Baca Juga : Masih Berlangsung, Ini Tempat Loket Pengurusan Pemutihan Pajak Kendaraan di Kendari
Suharmin menambahkan, perpanjangan jangka waktu program pemutihan pajak itu juga sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap masyarakat terkait pentingnya membayar pajak.
1 Komentar