metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Kabar Baik, Bapenda Sultra Bebaskan Denda Pajak Kendaraan, ini Jadwalnya

Sekertaris Bapenda Sultra, Suharmin (Foto. Isra Waode/metrokendari.id)

Kendari – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra bersinergi dengan Polda Sultra, Jasa Raharja dan Bank Sultra dalam pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) Sultra nomor 5 tahun 2021 tentang pemberian keringanan atau pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama (BBN) kendaraan bermotor .

Sekertaris Bapenda Sultra, Suharmin mengatakan operasional pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor mulai tanggal 12 April sampai dengan 31 Juli 2021.

Menurut Suharmin, landasan teoritis dalam pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan tersebut adalah untuk memberikan stimulasi kepada masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus merespon kondisi ekonomi saat pandemi Covid-19.

“Karena kondisi ekonomi masyarakat tentu sedang down, terpuruk. Jadi, kita berikanlah keringanan ini,”ujar Suharmin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!