Jaksa Sebut Cukup Bukti Tahan YSM Dalam Kasus Tambang PT Toshida
Kendari – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menahan tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi izin penambangan PT Toshida Indonesia mantan Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra, YSM di Rutan Punggolaka Kendari, pada Senin (28/6/2021
Asisten Intelijen Kejati Sultra, Noer Adi mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka YSM dimulai dari pukul 13.30 sampai 17.00 Wita.
“Sebanyak 52 pertanyaan yang diajukan penyidik terhadap tersangka terkait tugas pokok dan wewenangnya atas pemberian izin PT Toshida Indonesia,” katanya.
Lanjutnya, setelah melakukan pemeriksaan pihaknya langsung menahan tersangka YSM karena telah mencukupi dua alat bukti yang dikumpulkan, seperti keterangan saksi yang mengetahui kejadian tersebut serta alat bukti berupa surat- surat yang berkaitan dengan kasus itu.
Tinggalkan Balasan