metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Jadwal Persidangan 8 Terdakwa Kasus Tambang Blok Mandiodo di PN Tipikor Jakarta Pusat

Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat

METROKENDARI.COM – Kasus dugaan korupsi PT Antam Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) segera memasuki tahapan persidangan.

Delapan terdakwa yang sebelumnya telah diterbangkan ke Jakarta untuk proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakrta kini menunggu jadwal sidang.

Asisten Bidang Intelegen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Ade Hermawan mengatakan ke delapan terdakwa sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta.

“Perkara Mandiodo untuk 8 terdakwa kemaren (Rabu, 29/11) sudah dilimpahkan ke PN tipikor Jakarta, ” Ujar Ade Hermawan via seluler, Kamis, 30 November 2023.

BACA JUGA : Bukan di Kendari, 8 Tersangka Kasus Tambang Blok Mandiodo Akan di Sidang di Jakarta Pusat

Selanjutnya, kata Ade Hermawan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tinggal menunggu jadwal persidangan dari Majelis Hakim Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!