Jadi Tersangka, Nahkoda Kapal Tenggelam di Buteng Terancam Dihukum 10 Tahun Penjara
METROKENDARI.ID – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), menetapkan nahkoda kapal yang tenggelam di Perairan Desa Lagili, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), pada beberapa waktu lalu.
Nahkoda kapal tersebut bernama Saharuddin ditetepkan jadi tersangka, setelah dianggap lalai yang menyebabkan para penumpangnya meninggal dunia akibat tenggelam.
Dir Polairud Polda Sultra, Kombes Pol Faisal Napitipulu mengatakan, usai ditetapkan jadi tersangka, nahkoda kapal langsung ditahan.
“Tersangka dijerat pasal 302 ayat 1 dan 3 Junto pasal 117 ayat 2 UUD RI no 17 tahun 2008 tentang pelayaran. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ujsr Faisal saat menggelar konferensi pers di Markas Ditpolairud Polda Sultra, Jumat (28/7/2023).
Baca Juga : Sebuah Kapal Tenggelam di Perairan Buteng, 15 Penumpang Meninggal Dunia, 19 Hilang
Tinggalkan Balasan