Irjen Teddy Minahasa Bisa Terancam Hukuman Mati Akibat Kasus Narkoba yang Menimpanya
METROKENDARI.ID – Ancaman hukuman mati membayangi Irjen Teddy Minahasa. Sejumlah pasal dengan hukuman maksimal layak diterapkan kepada Teddy yang menjadi tersangka kasus jual beli sabu-sabu.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menyebut, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Teddy dan sejumlah saksi sebelum menentukan status tersangka.
“Tadi siang (kemarin, Red) kita sudah gelar perkara dengan Dir 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam, dan Ditkum,” ucap Mukti Juharsa dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022) kemarin.
“Yang mana sudah menetapkan Bapak TM sebagai tersangka untuk per siang tadi hasil gelar perkara,” sambungnya.
Mukti mengatakan peran Teddy dalam kasus jual beli narkoba diungkap langsung AKBP D, yang awalnya terungkap menyimpan barang bukti narkoba oleh pria berinisial A dan L.
Tinggalkan Balasan