Inilah Jenis Mobil yang Bakal Kena PPN 12%, Catat!
METROKENDARI.COM – Tarif PPN 12 persen diusulkan hanya berlaku untuk barang mewah. Untuk kendaraan, diusulkan hanya dikenakan pada mobil mewah.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 12 persen yang berlaku mulai Januari 2025 hanya dikenakan pada barang mewah.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco mengatakan, sejumlah barang mewah itu di antaranya mobil, apartemen, hingga rumah mewah.
“Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, yang semuanya serba mewah,” kata Dasco.
Sementara itu barang-barang pokok sekaligus pelayanan yang langsung menyentuh kepada masyarakat masih tetap akan diberlakukan pajak 11 persen. Dasco tak menjabarkan detail terkait jenis mobil mewah yang dimaksud. Namun diketahui, ada beberapa kendaraan yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Tinggalkan Balasan