Hal yang Perlu Anda Ketahui Tentang Kebijakan Cuti Melahirkan di Indonesia
Berdasarkan UU KIA, karyawan yang mengambil cuti hamil berhak atas upah penuh selama empat bulan pertama cuti. Untuk bulan kelima dan keenam, karyawan menerima 75% dari upah bulanan mereka. Struktur ini memastikan bahwa ibu yang bekerja menjaga stabilitas keuangan selama masa cuti panjang mereka sekaligus memberi mereka waktu yang diperlukan untuk memulihkan diri dan menjalin ikatan dengan anak mereka.
Para suami berhak menikmati periode cuti berikut untuk menghabiskan waktu bersama istri mereka:
1. Periode persalinan: dua hari dan maksimal tiga hari berikutnya atau periode lain sesuai kesepakatan; atau
2. Keguguran: dua hari.
Selain cuti ayah, ayah juga berhak untuk menerima waktu yang cukup untuk mendampingi istri dan/atau anak-anaknya dengan ketentuan sebagai berikut:*
1. Istri mereka mengalami masalah kesehatan, komplikasi pasca persalinan dan/atau keguguran;Â
Tinggalkan Balasan