metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Jumat, 1 Mei 2026

Hal yang Perlu Anda Ketahui Tentang Kebijakan Cuti Melahirkan di Indonesia

Menyadari pentingnya 1.000 hari pertama kehidupan anak, pemerintah Indonesia memperkenalkan reformasi yang inovatif pada bulan Juni 2024 dengan disahkannya UU KIA. Undang-undang baru ini memperluas cuti hamil agar lebih sesuai dengan standar internasional.

Undang-Undang Baru: UU KIA dan Dampaknya

Pada Selasa, 4 Juni 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA). Salah satu ketentuan utama undang-undang tersebut adalah perpanjangan cuti hamil dari tiga bulan menjadi maksimal enam bulan. Undang-undang tersebut menetapkan bahwa semua karyawan perempuan berhak atas cuti minimal tiga bulan, dengan kemungkinan tambahan tiga bulan dalam kondisi tertentu, seperti komplikasi kesehatan, yang harus didukung oleh surat keterangan dokter.

Berdasarkan UU KIA, karyawan yang mengambil cuti hamil berhak atas upah penuh selama empat bulan pertama cuti. Untuk bulan kelima dan keenam, karyawan menerima 75% dari upah bulanan mereka. Struktur ini memastikan bahwa ibu yang bekerja menjaga stabilitas keuangan selama masa cuti panjang mereka sekaligus memberi mereka waktu yang diperlukan untuk memulihkan diri dan menjalin ikatan dengan anak mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!