metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Rabu, 15 Januari 2025

Hal yang Perlu Anda Ketahui Tentang Kebijakan Cuti Melahirkan di Indonesia

Cuti hamil memegang peranan penting dalam mendukung ibu pekerja saat mereka menjalani transisi menjadi orang tua. Di Indonesia, kebijakan cuti hamil mengalami perubahan signifikan baru-baru ini dengan disahkannya Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) pada bulan Juni 2024. Perubahan ini memperpanjang masa cuti hamil hingga enam bulan, sehingga memberikan dukungan yang lebih besar bagi ibu selama masa-masa awal yang kritis dalam kehidupan anak-anak mereka.

Artikel ini akan mengupas peraturan cuti hamil terkini, implikasinya bagi ibu bekerja dan pemberi kerja, serta apa arti perubahan ini bagi tenaga kerja Indonesia.

Gambaran Umum Cuti Melahirkan di Indonesia

Berdasarkan undang-undang Indonesia sebelumnya, khususnya Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karyawan perempuan berhak atas cuti hamil berbayar selama maksimal tiga bulan (90 hari). Periode ini biasanya dibagi menjadi enam minggu sebelum dan enam minggu setelah melahirkan. Meskipun kebijakan ini memberikan perlindungan dasar bagi ibu yang bekerja, kebijakan ini dianggap tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan kesehatan ibu dan perkembangan anak usia dini yang terus meningkat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!