Gubernur Sultra Larang Warga Adakan Takbir Keliling Saat Malam Lebaran 2021
Kendari –Â Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali mengeluarkan surat edaran terkait aturan pelaksanaan Salat Idul Fitri, open house dan larangan menggelar acara buka puasa bersama selama Ramadhan.
Surat itu ditanda tangani langsung oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi pada 5 Mei 2021 dengan nomor 451.1/1939. Edaran itu dikeluarkan berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor. 300/2748/SJ.
Edaran itu diterbitkan dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 selama bulan Ramadhan hingga Idul Fitri 1442 H. Sehingga, Pemprov Sultra memilih langkah awal dengan mengeluarkan panduan Ibadah dengan mematuhi protokol kesehatan.
Dalam surat tersebut terdapat tiga point penting dan enam item aturan terkait perayaan Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021.
“Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H dapat dilaksanakan di masjid, mushalla atau ruang terbuka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat,”dikutip dari surat edaran Gubernur Sultra, point satu.
Tinggalkan Balasan