Gelar Sosialisasi Perda, AJP Imbau Warga Tak Bangun Rumah di Bantaran Sungai
Kendari – Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Aksan Jaya Putra (AJP) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda), Senin (20/6/2022).
AJP tidak sendiri, sosialisasi itu juga dilaksanakan oleh 45 anggota DPRD Sultra lainnya di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.
Kali ini, AJP mengadakan sosper di Kelurahan Sodoha, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. Aturan pemerintah yang diasosialisasikan yakni Perda nomor 15 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman.
Menurutnya Perda nomor 15 tahun 2016 itu penting untuk di sosialisasikan ke masyarakat. Mengingat pemukiman penduduk di Kota Kendari meningkat pesat.
Makanya lanjut dia, masyarakat perlu tahu dan memahami bagaimana isi Perda tersebut. Sebab, aturan penataan kawasan dan pemukiman telah diatur.
Sehingga masyarakat harus memahami bahwa dalam membangun atau mendirikan bangunan rumah itu tidak serta merta, karena aturan yang mengikat.
Tinggalkan Balasan