Gelar Sosialisasi Perda, AJP Imbau Warga Tak Bangun Rumah di Bantaran Sungai
AJP mencontohkan, membangun rumah di bantaran sungai itu dilarang. Mengapa demikian, karena ketika membangun rumah di bantaran sungai, suatu waktu terjadi banjir yang rugi juga masyarakat.
Termasuk juga memanfaatkan hutan lindung. Ini sangat jelas dilarang oleh pemerintah. Ketika dimanfaatkan, terjadi penggundulan hutan, dan tentunya potensi banjir sangat besar.
“Semoga dengan sosialisasi ini, masyarakat memiliki pemahaman yang sama dengan pemerintah melalui prodak hukum yang dibuat. Dan pastinya masyarakat harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” katanya.
Disamping itu, sosialisasi kali ini, AJP begitu berang atas ketidak hadiran pemerintah setempat, baik Lurah Sodoha maupun Camat Kendari Barat.
Ketua Komisi Partai Golkar DPRD Sultra ini menyoroti pemerintah setempat, yang acap kali ketika dia menggelar kegiatan dalam rangka menjalankan tugas DPRD, selalunya tidak dihadiri oleh lurah ataupun camat.
Padahal kehadiran mereka begitu penting, guna memberikan gambaran ihwal kondisi wilayah dan masyarakatnya. Mestinya jika mengacu pada aturan, Wali Kota Kendari yang pantasnya hadir.


Tinggalkan Balasan