Kendari – Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Aksan Jaya Putra (AJP) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda), Senin (20/6/2022).
AJP tidak sendiri, sosialisasi itu juga dilaksanakan oleh 45 anggota DPRD Sultra lainnya di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.
Kali ini, AJP mengadakan sosper di Kelurahan Sodoha, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. Aturan pemerintah yang diasosialisasikan yakni Perda nomor 15 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman.
Menurutnya Perda nomor 15 tahun 2016 itu penting untuk di sosialisasikan ke masyarakat. Mengingat pemukiman penduduk di Kota Kendari meningkat pesat.
Makanya lanjut dia, masyarakat perlu tahu dan memahami bagaimana isi Perda tersebut. Sebab, aturan penataan kawasan dan pemukiman telah diatur.
Sehingga masyarakat harus memahami bahwa dalam membangun atau mendirikan bangunan rumah itu tidak serta merta, karena aturan yang mengikat.
Baca Juga
Baca Juga :Lewat Pintu Golkar, AJP Nyatakan Siap Maju Pilwali 2024
AJP mencontohkan, membangun rumah di bantaran sungai itu dilarang. Mengapa demikian, karena ketika membangun rumah di bantaran sungai, suatu waktu terjadi banjir yang rugi juga masyarakat.
Termasuk juga memanfaatkan hutan lindung. Ini sangat jelas dilarang oleh pemerintah. Ketika dimanfaatkan, terjadi penggundulan hutan, dan tentunya potensi banjir sangat besar.
“Semoga dengan sosialisasi ini, masyarakat memiliki pemahaman yang sama dengan pemerintah melalui prodak hukum yang dibuat. Dan pastinya masyarakat harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” katanya.
Disamping itu, sosialisasi kali ini, AJP begitu berang atas ketidak hadiran pemerintah setempat, baik Lurah Sodoha maupun Camat Kendari Barat.
Ketua Komisi Partai Golkar DPRD Sultra ini menyoroti...