Fantastis! Tunggakan Pajak Air PT VDNI Capai Rp 27,3 Miliar, Bapenda Sultra: Bayarnya Dicicil
Mahbub menegaskan, pemberian waktu angsuran selama 12 bulan tersebut mengacu pada Pasal 82 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ia menambahkan, dari skema pembayaran tersebut terdapat tambahan nilai sebesar Rp1.028.275 akibat pengenaan bunga 0,6 persen, sehingga total kewajiban yang harus dibayarkan PT VDNI menjadi Rp27.329.097.946.
“Pembayaran akan dilakukan secara bertahap sesuai skema yang sudah dimuat dalam berita acara,” pungkasnya.
Reporter. Wayan Sukanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan