Eks Plt Kadis ESDM dan Mantan Kabid Minerba Sultra Jadi Tersangka Kasus Tambang
Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati), Sulawesi Tenggara (Sultra), secara resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi skandal penerbitan izin tambang PT Toshida Indonesia.
Dua orang yang menjadi tersangka dalam kasus itu direktur utama PT Toshida Indonesia berinisial LSO dan General Manager UMR.
Sedangkan dua tersangka lainnya mantan Kadis ESDM Sultra berinsial BHR dan mantan Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra, YSM.
Asisten Pidana Khusus (Asipidsus) Kejati Sultra, Setiawan mengatakan setelah resmi menjadi tersangka akan dilakukan penahanan.
“Hari ini kita sudah lakukan pemanggilan, baru dua tersangka saja yang datang yaitu direktur PT Toshida Indonesia LSO dan BHR. Keduanya ini kita akan lakukan penahanan mulai hari ini,” ujarnya kepada awak media, Kamis (17/6/2021).
Sementara dua tersangka lainnya UMR dan YSM tidak memenuhi panggilan penyidik. Terkait hal itu, pihaknya akan menempuh upaya hukum agar kedua tersangka memenuhi panggilan penyidik.
Tinggalkan Balasan