metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 20 Januari 2025

Edar Sabu 32,80 Gram, Seorang Pemuda di Kendari Dibekuk Polisi

“Pelaku diduga kuat sebagai pengedar, sebab jika melihat dari BB yang kita temukan semuanya bahan untuk sabu. Seperti adanya timbangan digital, plastik-plastik bening dan alat-alat non narkotika lainnya,” jelasnya.

Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polres Kendari, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Junto pasal 127 ayat 1 huruf A UU No 35 tahun 2009 tentang pidana narkotika. Ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjar,” tegas Agusfian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!