Kendari– Seorang pria berinisial RS (30) tahun, ditangkap Polisi karena terlibat dalam sindikat peredaran narkotika jenis sabu di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pelaku ditangkap dengan barang bukti (BB) sebanyak 32,80 gram di Jalan Lasolo, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sultra, pada Minggu (21/2/2021) lalu.
“Awalnya kita mendapat informasi dari warga, bahwa pelaku terlibat jaringan kasus narkoba. Menindaklanjuti laporan itu, kita langsung lakukan penggeledahan dan berhasil menemukan satu paket sabu seberat 32,80 gram dari tangan pelaku,” ujar Kasat Narkoba Polres Kendari, AKP Agusfian Pranata kepada metrokendari.com Selasa (2/3/2021).
Berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi lanjut Agusfian, pelaku berperan sebagai pengedar. Sebab, selain paket sabu juga ditemukan beberapa plastik bening pembungkus sabu dan sebuah handphone yang digunakan sebagai media transaksi.
Baca Juga
“Pelaku diduga kuat sebagai pengedar, sebab jika melihat dari BB yang kita temukan semuanya bahan untuk sabu. Seperti adanya timbangan digital, plastik-plastik bening dan alat-alat non narkotika lainnya,” jelasnya.
Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polres Kendari, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Junto pasal 127 ayat 1 huruf A UU No 35 tahun 2009 tentang pidana narkotika. Ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjar,” tegas Agusfian.