Duh, Seorang ASN Ditangkap Lagi Gara-gara Kasus Narkoba di Kendari
Untuk mempertanggungjawabkan perbutannya, pelaku dijerat pasal 114 dan 112 tentang tindak pidana narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Reporter. Wayan Sukanta
Tinggalkan Balasan
Tutup




1 Komentar