KriminalMetro KendariNews

Dua Pengedar 95 Gram Sabu di Kendari Kembali Ditangkap Polisi

×

Dua Pengedar 95 Gram Sabu di Kendari Kembali Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Narkoba
Kapolres Kendari , AKBP DIdik Erfianto (kiri) dan Kasat Narkoba Polres Kendari, Ipu Ridwan (kanan)

Kendari – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari kembali menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu bernama Ardi (30) dan Rajab (27) tahun.

Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto mengatakan, keduanya ditangkap di sebuah kos-kosan yang beralamat di Lorong Membiri, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Dua pelaku kita amankan di kamar kosnya pada Selasa (18/5/2021) sekitar pukul 23.30 Wita. Dari tangan para pelaku, kita amankan barang bukti sebanyak 91 paket sabu dengan berat total keseluruhan 95 gram, ujar Didik dalam keterangan persnya.

Dari hasil pemeriksaan keduanya, lanjut Didik, paket sabu tersebut diperoleh pelaku dari salah seorang bandar dengan cara transaksi sistem tempel di Kota Kendari.

“Para pelaku ini memesan paket sabu melalui komunikasi handphone. Paketnya tidak diterim seacar langsung tapi dengan sistem tempel. Paket itu dititipkan oleh kurir di salah satu tempat di Jalan Banda, Kecamatan Puuwatu,” jelasnya.

Didik juga menambahkan, pihaknya saat ini tengah memburu pelaku lainnya yang terlibat dengan jaringan peredaran Narkoba.

“Kasus ini masih kita akan kembangkan lagi untuk mengungkap pelaku lainnya,” pungkasnya.

Kini kedua pelaku telah diamankan di sel tahanan Sat Narkoba Polres Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) huruf (a) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana diatas 6 tahun penjara,” pungkasnya.

error: Dilarang Keras Copy Paste!