DPD Pemuda Petani Sultra Soroti Pengelolaan Dana Retribusi Sampah di Kendari Harus Transparan
METROKENDARI.COM – Ketua DPD Pemuda Tani Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhammad Miradz, menyoroti mekanisme pembayaran retribusi sampah yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.
Pasalnya, sejak diterbitkan aturan soal retribusi sampah itu bukannya menjadi solusi tepat namun justru menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Beberapa yang jadi persoalan diantaranya terkait pembayaran yang dirapel oleh pihak Kecamatan, kemudian rawan terjadinya korupsi.
Baca Juga :Â Sengkarut Masalah Sampah di Kendari, Pemkot Pindahkan Kewenangan Dari DLHK ke Kecamatan
Pembayaran Retribusi Dirapel
Menurut Miradz, pembayaran retribusi sampah yang dirapel dinilai sangat merugikan masyarakat.
Padahal, sebelumnya Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran (SKI) telah menyampaikan retribusi itu resmi berjalan setelah sosialisasi berjalan secara komprehensif ke masyarakat.
“Ini terjadi pada 2025 kemarin. Petugas Kecamatan menagih retribusi sampah ke warga dihitung sejak Januari 2025 yang dirapel jadi satu tahun. Bagaimana caranya bisa kena hitungan yang Januari. Sementara sosialisasinya ini baru berjalan mendekati akhir tahun,” katanya kepada metrokendari.com, Kamis (8/1/2026).


1 Komentar