metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 1 Februari 2026

DLHK Kendari Pastika Pembukaan Lahan Rumah Gubernur Sultra Tidak Langgar Aturan

METROKENDARI.COM Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kendari memastikan status pembukaan lahan pembangunan rumah pribadi Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka (ASR) di kawasan Teluk Kendari telah sesuai aturan dan tidak melanggar

Hal itu disampaikan Kepala DLHK Kota Kendari, Erlis Sadya Kencana, menegaskan bahwa dasar hukum aktivitas tersebut merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yang juga mengatur pengembangan kawasan Central Business District (CBD).

Dalam dokumen tersebut, Teluk Kendari memang ditetapkan sebagai wilayah pengembangan kota.

“Zona Teluk Kendari merupakan area yang telah diperuntukkan untuk pengembangan. Aktivitas pemanfaatan lahan di sana sesuai dengan ketentuan tata ruang,” ujarnya, Kamis (27/11/2025).

Ia menjelaskan, lokasi lahan milik ASR berada dalam kategori Areal Peruntukan Lain (APL), sebuah status yang memungkinkan pemanfaatan untuk berbagai kegiatan seperti perdagangan, jasa, hingga pembangunan permukiman, selama tetap mengikuti RTRW dan RDTR Kota Kendari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!