EkonomiMetro KendariNews

Divonis 4 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Penipuan Aplikasi Quotex Doni Salmanan Langsung Menangis

×

Divonis 4 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Penipuan Aplikasi Quotex Doni Salmanan Langsung Menangis

Sebarkan artikel ini
Doni Salmanan
Divonis 4 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Penipuan Aplikasi Quotex Doni Salmanan Langsung Menangis

METROKENDARI.ID – Terdakwa penipuan aplikasi Quotex, Doni Salmanan menangis setelah mendengar vonis 4 tahun penjara yang dibacakan majelis hakim ketua, Achmad Satibi. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (15/12/2022).

Doni Salmanan mengikuti sidang tersebut secara daring. Dilihat di layar monitor, Doni Salmanan menangis dan menyeka air matanya. Sampai akhir pembacaan putusan, Doni Salmanan terus menangis. Sesekali dia menunduk dan menutup wajah dengan tangannya.

Sebelumnya pada sidang duplik, penasehat hukum terdakwa, Leonardo Sitepu meminta majelis hakim yang diketuai Achmad Satibi untuk bisa membebaskan Doni Salmanan dari hukuman. Menurutnya replik JPU tidak memenuhi unsur pasal yang dijeratkan.

Sekadar diketahui, terdakwa penipuan aplikasi Quotex, Doni Salmanan divonis hukuman penjara selama 4 tahun. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 13 tahun penjara. Pembacaan putusan disampaikan oleh majelis hakim ketua, Achmad Satibi di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (15/12/2022).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun. Dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” ujar Satibi dalam pembacaan putusannya.

Satibi menilai terdakwa Doni Salmanan bersalah telah menyebarkan informasi bohong kepada member Qoutex sehingga menyebabkan kerugian kurang lebih mencapai Rp 24 miliar.

“Menyatakan Doni Muhammad Taufik terbukti secara sah dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyebabkan kerugian dakwaan ke-1,” katanya.

error: Dilarang Keras Copy Paste!