EkonomiMetro KendariNews

Divonis 4 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Penipuan Aplikasi Quotex Doni Salmanan Langsung Menangis

×

Divonis 4 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Penipuan Aplikasi Quotex Doni Salmanan Langsung Menangis

Sebarkan artikel ini
Doni Salmanan
Divonis 4 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Penipuan Aplikasi Quotex Doni Salmanan Langsung Menangis

Majelis hakim menyebut dakwaan jaksa penuntut umum kepada terdakwa tentang pasal tindak pidana pencucian uang tidak terbukti. Hal tersebut membuat terdakwa dibebaskan dalam dakwaan tersebut.

“Menyatakan terdakwa Doni Muhammad Taufik tidak terbukti dan sah tindak perdana dakwaan ke-2, membebaskan terdakwa,” katanya.

Doni Salmanan terbukti bersalah melanggar pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

error: Dilarang Keras Copy Paste!