Ditreskrimsus Polda Sultra Ungkap Kasus Penyalahgunaan Beras SPHP, Dua Tersangka Ditahan
METROKENDARI.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana perlindungan konsumen di Tribun Presisi Polda Sultra, Selasa (5/8/2025).
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Direktur Krimsus Kombes Pol Dody Ruyatman, S.IK, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian, S.IK, dan Kepala Perum Bulog Kantor Wilayah Sulawesi Tenggara, Siti Mardati Saing.
Kasus ini melibatkan pelaku usaha yang memperdagangkan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang tidak sesuai standar. Berdasarkan penyelidikan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra, pelaku usaha memasarkan beras lokal produksi pabrik penggilingan padi yang dikemas ulang dalam karung bekas beras SPHP berkapasitas 5 kg, namun hanya diisi 4 kg per karung. Beras tersebut dijual dengan harga Rp64.000 hingga Rp65.000 per karung, atau Rp16.000 per kg, jauh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) beras SPHP yang ditetapkan sebesar Rp12.500 per kg.


1 Komentar